PORTAL MUSLIM
Apa hukum ‘azl (melepaskan
hubungan persetubuhan untuk menumpahkan air mani keluar rahim)?
Jawaban:
‘Azl dibolehkan, namun
hukumnya makruh. Dalil bahwa ‘azl dibolehkan adalah hadits
Jabir bin Abdillah radhiallahu
‘anhuma, beliau mengatakan, “Dulu kami (para sahabat) melakukan ‘azl di
masa ketika al-Qur’an diturunkan.”
Dalam riwayat yang lain, “Dulu
kami melakukan ‘azl di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Demikian pula hadits Sa’ad bin Abi Waqqash radhiallahu ‘anhuma, bahwa ada seorang laki-laki datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Saya melakukan ‘azl ketika hubungan dengan istriku.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Mengapa kamu lakukan itu?” Dia
menjawab, “Saya kasihan dengan anak-anaknya.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Andaikan ‘azl itu berbahaya, tentu akan membahayakan orang
Persia dan orang Romawi.” (HR. Muslim),
Sementara sisi hukum makruh praktik ‘azl, berdasarkan hadits berikut:
Pertama, dari Abu Said al-Khudri radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Ketika kami mendapatkan wanita tawanan
perang, di antara kami ada yang melakukan ‘azl (ketika menyetubuhinya).
Kemudian, kami bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau
bersabda, ‘Apakah kalian melakukan hal itu…? (beliau ulangi tiga kali).
Tidaklah ada satu jiwa yang ditetapkan sampai Kiamat, kecuali dia pasti
tercipta.’” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Dalam
hadits ini Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bertanya kepada para
sahabat dengan gaya mengingkari.
Kedua, Dari Jadzamah bintu Wahb radhiallahu ‘anha, bahwa para sahabat bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.
Beliau menjawab, “’Azl
itu pembunuhan terselubung.” (HR. Muslim).
(Jami’
Ahkam an-Nisa’, jilid 5, hal. 398 – 399)
Diterjemahkan oleh Ustadz Ammi Nur Baits
Artikel www.KonsultasiSyariah.com dengan pengubahan tata bahasa seperlunya.