MUSLIM WAJIB BACA!!!
MENGAPA EMAS BAGI KAUM LAKI-LAKI
PORTAL MUSLIM :Apakah alasan diharamkannya memakai emas bagi kaum laki-laki, karena kita mengetahui bahwa agama Islam tidak mengharamkan atas seorang muslim kecuali segala sesuatu yang mengandung madharat (bahaya), jadi apakah madharat yang terkandung dalam pemakaian perhiasan emas bagi kaum laki-laki ?
Jawaban
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syari’at bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda RasulNya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Perlu diketahui oleh penanya dan setiap orang yang mendengar acara ini bahwa alasan hukum dalam menetapkan hukum-hukum syari’at bagi setiap orang mukmin adalah firman Allah dan sabda RasulNya. Hal itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ
وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ
“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan
tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan RasulNya telah
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang
urusan mereka” [Al-Ahzab : 36]
Siapa saja yang bertanya kepada kami tentang pewajiban
atau pengharaman sesuatu, niscaya kami akan menunjukkan hukumnya berdasarkan
Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena itu, berkenaan dengan pertanyaan tersebut di
atas, maka dapat kami katakan, “Alasan diharamkannya emas bagi kaum laki-laki
yang mukmin adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dan sabda RasulNya
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan alasan tersebut sudah dianggap cukup bagi
setiap orang mukmin.
Karena itu, ketika Aisyah Radhiyallahu ‘anha ditanya :
‘Kenapa wanita yang haid diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan
mengqadha shalat? Ia menjawab, Allah telah menentukan kita mengalami hal
tersebut, kemudian kita diperintahkan mengqadha puasa dan kita tidak
diperintahkan mengqadha shalat[1]. Karena nash hukum dari Kitab Allah
(Al-Qur’an) dan Sunnah RasulNya menjadi alasan diwajibkannya hal tersebut bagi
setiap mukmin. Tetapi tidak masalah bagi seseorang untuk mencari hikmah yang
terkandung dalam hukum-hukum Allah, karena hal itu dapat menambah ketentraman
bathin, menjelaskan ketinggian syari’at Islam karena ketentuan-ketentuan
hukumnya sesuai dengan alasannya dan memungkinkan dilakukan qiyas (analogi),
jika alasan hukum yang dinashkan itu memiliki kepastian terhadap masalah lain
yang belum memiliki ketetapan hukum. Jadi tujuan mengetahui hikmah yang
terkandung dalam ketentuan hukum syari’at adalah tiga faidah tersebut.
Kemudian dapat kami katakan juga berkenan dengan
pertanyaan saudara, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menegaskan
tentang haramnya memakai emas bagi kaum laki-laki, tidak bagi kaum wanita.
Alasannya ; karena emas itu termasuk perhiasan yang memiliki nilai tinggi dalam
mempercantik dan menghiasi seseorang, sehingga dikatagorikan sebagai hiasan dan
perhiasan, sedangkan seorang laki-laki bukanlah peminat hal tersebut, yakni
bukan sosok manusia yang menyempurnakan diri atau disempurnakan dengan sesuatu
yang di luar dirinya, melainkan sempurna dengan sesuatu yang terdapat di dalam
dirinya, karena ia mempunyai sifat kejantanan atau kelaki-lakian ; sehingga ia
tidak membutuhkan perhiasan untuk menarik perhatian lawan jenisnya.
Jadis seorang suami tidak membutuhkan perhiasan untuk
menarik perhatian istrinya supaya mencitainya. Berbeda sekali dengan wanita,
karena ia memiliki kekurangan ; sehingga ia membutuhkan berbagai perhiasan yang
bernilai tinggi, dimana perhiasan itu dibutuhkannya hingga di dalam pergaulan
di antara mereka dan di depan suaminya. Karena itu, maka wanita diperbolehkan
memakai perhiasan emas, dan tidak bagi laki-laki. Allah Subhanahu wa Ta’ala
berfirman dalam mensifati keberadaan wanita.
أَوَمَنْ يُنَشَّأُ فِي الْحِلْيَةِ وَهُوَ فِي
الْخِصَامِ غَيْرُ مُبِينٍ
“Dan apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang
dibesarkan dalam keadaan berperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan
yang terang dalam pertengkaran” [Az-Zukhruf : 18]
Dengan demikian, jelaslah mengenai hikmah syara’
(agama) mengharamkan memakai perhiasan emas bagi kaum laki-laki.
Berkaitan dengan hal itu, maka saya nasehatkan kepada
kaum mukminin yang memakai perhiasan emas, bahwa mereka telah berbuat maskiat
kepada Allah dan RasulNya dan menjadikan dirinya sebagai bagian dari kaum
wanita serta mereka telah meletakkan bara api neraka diatas tangannya, kemudian
memakainya sebagai perhiasan; sebagaimana hal itu ditegaskan oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itulah, hendaklah mereka bertaubat kepada
Allah Subhanahu wa Ta’ala . Sedangkan jika mereka memakai perhiasan dari perak
dengan memperhatikan batas-batas ketentuan syari’at, maka hal itu tidak menjadi
masalah dan tidak berdosa. Demikian juga tidak berdosa dan tidak menjadi
masalah memakai perhiasan dengan sejumlah barang tambang yang lainnya selain
emas dimana mereka tidak berdosa memakai cincin dari barang-barang tambang
tersebut, jika dilakukan tanpa melebihi batas-batas kewajaran dan tidak
menimbulkan fitnah.
Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam. Shalawat
dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, kepada keluarganya serta para sahabatnya seluruhnya.
[Syaikh Ibn Utsaimin, As’ilah Fi Bai’ Wa Syira’
Adz-Dzahab, hal. 38]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi
Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini-3, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerjemah Amir Hamzah,
Penerbit Darul Haq]
_______
Footnote
[1]. Hadits Riwayat Al- Bukhari, bab Haidh, 221 dan Muslim, bab Haidh, 335
_______
Footnote
[1]. Hadits Riwayat Al- Bukhari, bab Haidh, 221 dan Muslim, bab Haidh, 335
h Al-Utsaimin
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shali
Syaikh Muhammad bin Shali