KITA WAJIB TAHU....!!!!!!!!
HUKUM MINYAK WANGI (PARFUM) BERKADAR ALKOHOL BAGI LELAKI
PORTAL MUSLIM: Apa hukumnya menggunakan minyak wangi (parfum) berkadar alkalone atau alkohol?
Alhamdulillah, parfum-parfum yang katanya mengandung alkalone atau alkohol harus kita perinci pembahasannya sebagai berikut:
1. Jika kadar alkoholnya sedikit dan tidak membahayakan maka silakan
ia memakainya tanpa harus ragu. Misalnya kadar alkoholnya sekitar lima
persen atau kurang dari itu, kadar sekian persen itu tentu tidak
menimbulkna efek membahayakan.
2. Jika kadar alkoholnya tinggi sehingga dapat menimbulkan efek
samping terhadap pemakainya, maka yang paling baik adalah tidak
menggunakannya kecuali untuk keperluan sangat mendesak, seperti untuk
mensterilkan luka dan sejenisnya. Tidak juga kita katakan haram, namun
lebih baik tidak menggunakannya bila tidak ada keperluan yang mendesak.
Sebab kadar alkohol tinggi tersebut dapat kita simpulkan bahwa ia
tergolong zat yang memabukkan. Zat-zat yang memabukkan tentunya haram
berdasarkan nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’. Akan tetapi
masalahnya apakah penggunaannya -selain meminumnya- menjadi halal?
Inilah yang perlu dibahas lebih lanjut. Yang pasti tidak menggunakannya
tentu lebih selamat. Saya katakan tadi bahwa masalah ini perlu dibahas
lagi karena Allah telah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ
وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk ) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. [Al-Ma’idah
:90]
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ
اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)”. [Al-Ma’idah :91]
Kalau kita tinjau kandungan umum kalimat ‘ijtanibuuhu’ (maka
jauhilah) dalam ayat di atas maka penggunaannya dilarang secara mutlak,
kita katakan: Khamar harus dijauhi secara mutlak, baik meminumnya atau
menggunakannya sebagai minyak wangi dan semacamnya. Jika kita tinjau
alasan pelarangannya, yakni firman Allah :
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ
وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ
اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian diantara kamu dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari
mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan
pekerjaan itu)” [Al-Ma’idah : 91]
Maka kita katakan bahwa yang dilarang adalah meminumnya. Sebab
sekedar menggunakannya sebagai minyak wangi tidaklah sampai memabukkan.
Kesimpulannya : Jika kadar alkohol yang terdapat pada parfum tersebut
sedikit maka boleh saja digunakan tanpa harus ragu dan tanpa harus
dipersoalkan lagi. Namun jika kadar alkoholnya tinggi maka yang terbaik
adalah tidak menggunakannya kecuali untuk suatu keperluan yang mendesak.
Seperti untuk mensterilkan luka dan sejenisnya.
[Dinukil dari kitab Liqa’ Al-Baabul Maftuh karya Syaikh Ibnu Utsaimin hal 240 (sumber : islam-qa.com/id/ref/1365/parfum)]
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin