PORTAL MUSLIM:
Assalamu'alaikum wr. wb.
Ustadz, saya pernah dua kali ikut mengantar jenazah ke kuburan,
nah waktu mau nguburnya itu kok diazanin ya, padahal azan itu kan panggilan
untuk mendirikan solat, terus apa hukumnya? Terima kasih atas jawabannya.
Wassalamu'alaikum.
Wa'alaikum salam wr. wb.
Adzan dan iqamat saat mayit dimasukkan ke liang kubur.
A. Jawaban dari sisi hadits:
Terdapat hadits yang berbunyi,
“Mayit masih mendengar adzan selama kuburnya belum ditimbun tanah.”
[HR. Ad-Dailami dalam Musnad Al-Firdaus dari Ibnu Mas’ud]
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,
“Sanadnya batil, karena ia termasuk riwayat Muhammad bin Al-Qasim
Ath-Thayakani, di mana dia telah dicap sebagai pemalsu hadits.”
[At-Talkhish Al-Habir/792]
Perkataan Ibnu Hajar ini dinukil oleh Asy-Syaukani dalam Nailul
Authar dan Al-Mubarakfuri dalam Tuhfatul Ahwadzi.
Hadits ini dimasukkan sebagai hadits maudhu’ oleh Ibnul Jauzi
dalam Al-Maudhu’at dan As-Suyuthi dalam Al-La`ali Al-Mashnu’ah.
Ibnul jauzi berkata tentang (sanad) hadits ini, “Ini adalah hadits
maudhu’ (palsu/dibuat-buat) atas Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang
di dalamnya terdapat beberapa masalah. Adapun Al-Hasan, dia tidak mendengar
dari Ibnu Mas’ud. Sedangkan Katsir bin Syinzhir, Yahya berkata; Dia bukan
apa-apa. Sementara Abu Muqatil, kata Ibnu Mahdi; Demi Allah, tidak halal
riwayat darinya. Meski begitu, yang tertuduh sebagai pemalsu hadits ini adalah
Muhammad bin Al-Qasim, karena dia terkenal dalam barisan para pendusta dan
pemalsu hadits. Abu Abdillah Al-Hakim berkata; Dia itu memalsu hadits.”
[Al-Maudhu’at III/238]
Dalam Al-La`ali Al-Mashnu’ah [II/365], Jalaluddin As-Suyuthi
mengatakan kurang lebih sama dengan yang dikatakan Ibnul Jauzi.
------------------------
B. Jawaban dari sisi fiqih:
1. Menurut madzhab Hanafi
Ibnu Abidin berkata,
“Bahwasanya tidak disunnahkan adzan ketika memasukkan mayit ke
dalam kuburnya sebagaimana yang biasa dilakukan sekarang.” [Hasyiyah Raddil
Muhtar II/255]
2. Madzhab Maliki
Disebutkan dalam “Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh
Khalil” :
“Dan (disebutkan) dalam Fatawa al-Ashbahi; Apakah terdapat khabar
(hadits) dalam masalah adzan dan iqamat saat memasukkan mayit ke kubur?
Jawabnya; Saya tidak mengetahui adanya khabar maupun atsar dalam hal ini
kecuali apa yang diceritakan dari sebagian muta`akhirin. Dan barangkali ia
adalah analogi dari disukainya adzan dan iqamat di telinga bayi yang baru
lahir. Sebab, kelahiran adalah awal keluar ke dunia, sementara ini (kematian)
adalah awal keluar dari dunia. Tetapi ada kelemahan dalam hal ini, karena yang
semacam ini tidak bisa dijadikan pegangan kecuali dengan cara tauqifi.”
3. Madzhab Syafi’i
Ad-Dimyathi berkata,
“Ketahuilah, sesungguhnya tidak disunnahkan adzan pada saat
(mayit) dimasukkan ke kubur, berbeda dengan orang yang mengatakan demikian
karena mengqiyaskan keluarnya (seseorang) dari dunia dengan masuknya
(seseorang) ke dalam dunia.” [I’anatuth Thalibin I/268]
Prof. DR. Wahbah Az-Zuhaili berkata dalam bab adzan untuk selain
shalat,
“Dan tidak disunnahkan (adzan) pada saat memasukkan mayit ke dalam
kubur, menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi’i.” [Al-Fiqh Al-Islamiy
wa Adillatuh]
4. Madzhab Hambali
Ibnu Qudamah berkata,
“Umat sepakat bahwa adzan dan iqamat disyariatkan untuk shalat
lima waktu dan keduanya tidak disyariatkan untuk selain shalat lima waktu,
karena maksudnya adalah untuk pemberitahuan (masuknya) waktu shalat fardhu
kepada orang-orang. Dan ini tidak terdapat pada selainnya.” [Asy-Syarh Al-Kabir
I/388]
----------------------
Tambahan
Disebutkan dalam salah satu fatwa Lajnah Da`imah Saudi Arabia:
“Tidak boleh adzan maupun iqamat di pemakaman, baik setelah
menguburkan mayit maupun sebelumnya, karena itu adalah bid’ah muhdatsah (yang
diada-adakan).” [fatwa nomor 3549]
Imam Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya:
“Apa hukum adzan dan iqamat ketika menutup liang lahat?”
Al-Haitami menjawab,
“Itu bid’ah. Barangsiapa yang menganggap bahwa itu sunnah ketika
menurunkan (mayit) ke kuburan karena menganalogikan dengan dianjurkannya bagi
bayi yang baru lahir, di mana perkara terakhir mengikuti permulaannya; maka dia
tidak benar.”
----------------
Demikian sekilas tentang adzan dan iqamat ketika menguburkan mayit
di kuburan. Kesimpulannya, karena secara tinjauan hadits maupun fiqih, hal ini
tidak benar, maka sebaiknya kita tidak melakukannya. Wallahu a’lam.
Wassalam,
Abduh ZA