Wajib Baca!......Perintah Membunuh Cicak
Cicak
termasuk hewan fasik. Siapa yang membunuh cicak ternyata bisa raih pahala. Hewan
yang digolongkawajibkah n hewan fasik dan juga diperintahkan untuk dibunuh adalah cicak
atau tokek. Hal ini berdasarkan hadits Sa’ad bin Abi Waqqosh, beliau
mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
untuk membunuh tokek, beliau menyebut hewan ini dengan hewan yang fasik” (HR.
Muslim, no. 2238). An Nawawi membawakan hadits ini dalam Shahih Muslim dengan
judul Bab “Dianjurkannya membunuh cicak.”
Dari
Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,م
“Barang
siapa yang membunuh cicak sekali pukul, maka dituliskan baginya pahala seratus
kebaikan, dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala yang kurang
dari pahala pertama. Dan barang siapa memukulnya lagi, maka baginya pahala
lebih kurang dari yang kedua.” (HR. Muslim, no. 2240)
Dari
Ummu Syarik –radhiyallahu ‘anha-, ia berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
untuk membunuh cicak. Beliau bersabda, “Dahulu cicak ikut membantu meniup api
(untuk membakar) Ibrahim ‘alaihis salam.” (HR. Bukhari, no. 3359)
Kata
Imam Nawawi, dalam satu riwayat disebutkan bahwa membunuh cicak akan
mendapatkan 100 kebaikan. Dalam riwayat lain disebutkan 70 kebaikan. Kesimpulan
dari Imam Nawawi, semakin besar kebaikan atau pahala dilihat dari niat dan
keikhlasan, juga dilihat dari makin sempurna atau kurang keadaannya. Seratus
kebaikan yang disebut adalah jika sempurna, tujuh puluh jika niatannya untuk
selain Allah. Wallahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim,
14: 210-211)
Semoga
bermanfaat.
—
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin,
@UntaianNasihat, @RemajaIslam