Pandangan Islam Tentang Pernikahan

1. Khitbah (peminangan)
Seorang muslim yang ingin menikahi seorang muslimah, hendaklah dia
meminang terlebih dahulu karena dimungkinkan wanita tersebut sudah
dipinang orang lain. Dalam hadist shohih riwayat Bukhori Muslim, Nabi
SAW melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang orang lain
sampai yang meminangnya itu meninggalkan atau mengijinkannya.
Disunnahkan bagi orang yang meminang untuk melihat wajah dan yang
lainnya dari wanita yang dipinang sehingga dapat menguatkannya untuk
menikahi wanita tersebut. Al Mughiroh bin Syu’bah Radhiallhu ‘Anhu penah
meminang seorang wanita, maka Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam berkata
kepadanya :
انظروا اليها, فانه احرى ان يؤدم بينكما
Artinya :
“Lihatlah wanita tersebut karena hal itu dapat lebih melanggengkan (cinta
kasih) antara kalian berdua.” (HR. at Tirmidzi No 1087, an Nasai (VI/69-70).
kasih) antara kalian berdua.” (HR. at Tirmidzi No 1087, an Nasai (VI/69-70).
Bagi para wali yang Allah ta’ala amanahkan anak-anak wanita padanya,
Ketika datang laki-laki sholih meminang anak wanitanya, maka hendaklah
dia menerima lamaran laki-laki sholih tersebut, berdasarkan sabda Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wasallam :
اذا جاءكم من ترضون دينه و خلقه فنكحوه, الا تفعلوا تكن في الارض و فساد كبير
Artinya :
“Jika datang kepada kalian seorang laki-laki yang kalian ridhoi agama dan
akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang besar.” HR. atTirmidzi 1085.
akhlaknya, maka nikahkanlah dia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dimuka bumi dan kerusakan yang besar.” HR. atTirmidzi 1085.
Apabila seorang laki-laki telah melihat (nadzhor) wanita yang
dipinang, dan wanitanyapun sudah melihat laki-laki dan mereka telah
bertekad bulat untuk menikah, maka hendaklah mereka berdua melakukan
sholat istikhoroh dan berdoa sesudah sholat agar Allah ta’ala memberi
taufiq dan kecocokan Serta memohon agar diberikan pilihan yang baik bagi
mereka.
2. Aqad nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat, rukun dan kewajiban yang harus dipenuhi, yaitu adanya :
– Rasa suka dan saling mencintai dari kedua calon mempelai.
– Izin dari wali.
– Saksi-saksi ( minimal 2 saksi yang adil )
– Mahar
– Ijab Qabul.
– Khutbah nikah.
– Izin dari wali.
– Saksi-saksi ( minimal 2 saksi yang adil )
– Mahar
– Ijab Qabul.
– Khutbah nikah.
( Lihat pembahasan ini dalam kitab al wajiz fii fiqhis sunnah wal kitaabil ‘Aziz)
3. Walimah
Walimatul ‘urus (pesta pernikahan) hukumnya wajib dan diselenggarakan
Sesederhana mungkin. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :
…….اولم ولو بشاة
Artinya :
“Selenggarakanlah walimah meskipun hanya dengan menyembelih seekor
kambing. ” (HR. Bukhori Muslim dan yang lainnya dari Anas bin Malik Radhiallu ‘Anhu).
kambing. ” (HR. Bukhori Muslim dan yang lainnya dari Anas bin Malik Radhiallu ‘Anhu).
Bagi orang yang diundang, maka wajib baginya menghadiri walimah
tersebut Selama didalamnya tidak ada maksiyat, bersabda Nabi Shalallahu
‘Alaihi Wasallam :
اذا دعى احدكم الى الوليمة فلياتها
Artinya :
“Jika salah seorang diantara kalian diundang menghadiri acara
walimah, maka datanglah!” (HR. Bukhori Muslim dan lainnya dari Ibnu
‘Umar Radhiallhu ‘Anhu).
Dan disunnahkan bagi yang menghadiri pernikahan untuk mendoakan bagi Kedua mempelai dengan doa berikut ini :
بارك الله لك وبارك عليك و جمع بينكما في خير
Artinya :
“Semoga Allah memberkahimu dan memberkahi pernikahanmu, serta semoga
Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan.” (HR. Abu Daud no 2130
Tirmidzi no 1091, Ahmad II/381, Ibnu Majah no 1905 dan lainnya).
4. Malam Pertama dan Adab Bersenggama
Saat pertama kali pengantin pria menemui istrinya setelah aqad nikah, disunnahkan melakukan beberapa hal berikut ini :
Pertama : Suami memegang kepala si istri, lalu mendoakannya dengan doa berikut ini :
اللهم اني اسالك من خيرها وخير ما جبلتها عليه, واعوذبك من شرها و شر ما جبلتها عليه
Artinya :
“Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabi’at yang dia bawa,
dan aku berlindung dari keburukannya dan keburukan tabi’at yang dia bawa.” (HR. Abu Daud no 2160, Ibnu Majah no1918 dan al Hakim).
dan aku berlindung dari keburukannya dan keburukan tabi’at yang dia bawa.” (HR. Abu Daud no 2160, Ibnu Majah no1918 dan al Hakim).
Kedua : Hendaklah dia sholat 2 raka’at bersama istrinya.
Syekh Al Ban dalam kitab Adaabuz Zifaaf fis sunnah al muthohharoh hal
94-97 mengatakan hal ini telah ada sandarannya dari para ulama salaf
(shohabat dan tabi’in).
Ketiga : Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan.
Keempat : Berdoa sebelum jima’ (bersenggama),
yaitu ketika seorang suami hendak menggauli istrinya hendaklah membaca doa :
yaitu ketika seorang suami hendak menggauli istrinya hendaklah membaca doa :
بسم الله, اللهم جنبنا الشيطان و جنب الشيطان ما رزقتنا
Artinya :
“Dengan menyebut nama Allah, ya Allah jauhkanlah aku dari syetan dan
jauhkanlah syetan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”
jauhkanlah syetan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”
Rosululloh Shalallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda : ” Maka apabila
Allah ta’ala menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan yang
dilakukan keduanya, niscaya syetan tidak membahayakannya
selama-lamanya.” (HR. Bukhori Muslim dari Ibnu Abbas).
PELANGGARAN-PELANGGARAN SEPUTAR ACARA PERNIKAHAN YANG WAJIB DIHINDARKAN DAN DIHILANGKAN
Banyak sekali bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kaum muslimin
dalam pelaksanaan pernikahan, dari berbagai bentuk adat istiadat dan
kebiasaan serta menyerupai orang-orang kafir dalam pelaksanaan proses
pernikahan, diantara bentuk-bentuk pelanggaran itu adalah:
1. Pacaran sebelum menikah, sehingga terjatuh dalam berbagai bentuk kemaksiyatan dan jalan menuju zina.
2. Tukar cincin (cincin tunangan), ini adalah salah satu bentuk menyerupai orang-orang kafir (Tasyabbuh bil kuffar).
3. Menuntut mahar yang tinggi, karena terpengaruh gaya hidup
materialistis yang sekarang ini menggurita ditengah kehidupan kaum
muslimin, sehingga mereka menuntut persamaan status social pada pasangan
hidup, sekupu, serta menuntut mahar yang tinggi, bahkan sebagian mereka
menganggap hal ini sebagai tolok ukur dan kompetisi diantara mereka.
4. Mengikuti upacara adat dan tradisi yang menyelisihi syari’at Islam dalam pelaksanaan pernikahan.
5. Mencukur jenggot bagi laki-laki dan mencukur alis dan bulu mata bagi wanita.
6. Kepercayaan terhadap hari baik dan sial dalam menentukan waktu
pernikahan serta pemberian sesaji bagi arwah orang tua dan nenek moyang
yang sudah meninggal dari keluarga kedua mempelai.
7. Memberikan dan mengucapkan selamat dan doa ala jahiliyyah, yang
tidak sesuai dengan sunnah Rosulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam .
8. Adanya ikhtilath (berbaur dan bercampurnya antara laki-laki dan
wanita), tidak memisahkan para tamu laki-laki dan perempuan dan pamer
kedua mempelai, sehingga terrjadi pandang memandang, bersentuhan, jabat
tangan antara laki-laki dan wanita dan kemungkaran lainnya.
9. Adanya musik dan nyanyian dengan berbagai bentuknya dalam pesta
pernikahan, seperti dangdut, gambus, organ tunggal dan lainnya, semua
ini dalam syari’at Islam adalah haram hukumnya (Lihat tafsir Ibnu Katsir
dalam surah Luqman ayat 6).
10. Kedua mempelai, keluarganya dan para tamu meninggalkan sholat wajib.
11. Merokok, standing party dan memakai pakaian serta berhias ala jahiliyah.
12. Boros dan mubadzir dalam walimah serta hanya mengundang
orang-orang kaya, tidak memperhatikan dan mengundang orang-orang miskin.
Dan banyak kemungkaran-kemungkaran lainnya yang semuanya bertentangan dengan syari’at Islam. bersambung
sumber : Abu Hamzah