Dosa Zina dan Hukuman Bagi Pelakunya
Portal Muslim : Dan janganlah kalian mendekati zina;
Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang
buruk.” (QS. Al-Isra’ [17]: 32)
Zina merupakan salah satu
perbuatan dosa besar yang sangat dibenci oleh Alloh ta’ala. Karena kata
“fahisyah” dalam ayat di atas maknanya adalah perbuatan keji atau kotor yang
sudah mencapai tingkat yang tinggi dan dapat diakui kekejiannya oleh setiap
orang berakal, bahkan oleh Imam Bukhori dalam shahihnya dari Amir bin Maimun al-Audi,
ia berkata :
“Aku pernah melihat –pada masa
jahiliyah- seekor kera jantan yang berzina dengan seekor kera betina. Lalu
datanglah kawanan kera mengerumuni mereka berdua dan melempari keduanya sampai
mati.” (HR. Bukhori)
1. Hukum Zina
Zina adalah salah satu dosa besar setelah dosa kekafiran, dosa kesyirikan, dan
pembunuhan terhadap jiwa, serta perbuatan keji yang paling besar. Alloh ta’ala
berfirman:
“Dan janganlah
kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji
dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra’
[17]: 32)
Selain itu Alloh ta’ala menjatuhkan had
kepada pelaku zina dengan firman-Nya:
“Perempuan yang
berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera.” (QS.
An-Nur: [24]: 2)
2. Hikmah Diharamkannya Zina
Di antara hikmah
diharamkannya zina adalah sebagai berikut:
a. Untuk menjaga kesucian
masyarakat Islam.
b. Melindungi kehormatan
kaum Muslimin dan kesucian diri mereka.
c. Mempertahankan
kemuliaan mereka, menjaga kemuliaan nasab mereka, dan kebeningan jiwa mereka.
3. Had Zina
Had zina berbeda menurut
pelakunya. Jika pelakunya adalah ghoirul muhshon yaitu orang yang belum pernah
menikah dalam pernikahan yang syar’i yang karena pernikahan tersebut ia bisa
berduaan dengan istrinya dan menggaulinya, maka ia didera sebanyak seratus kali
dan ia diasingkan dari negerinya selama setahun. Wanita pezina ghoiru muhshon
juga diperlakukan seperti itu, hanya saja, jika pengasingannya dari negerinya
menimbulkan mudhorot, maka ia tidak diasingkan. Alloh ta’ala berfirman: “Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah
tiap-tiap orang dari keduanya seratus kali dera.” (QS. An-Nuur: 2)
Juga Abdulloh bin Umar
–Radiyallahu Ánhuma- berkata, “Rasululloh shalallohu alaihi
wasallam melakukan pemukulan dan pengasingan terhadap pezina ghoiru muhson, Abu
Bakar juga melakukan pemukulan dan pengasingan terhadap pezina ghoiru muhshon,
dan Umar bin Khothob juga melakukan pemukulan dan pengasingan terhadap pezina
ghoiru muhson.” (HR. Al-Bukhori)
Jika pelaku zina adalah budak, ia
didera sebanyak lima puluh dera dan tidak diasingkan karena merugikan
pemiliknya, yaitu budak tersebut tidak dapat bekerja untuknya.
Jika pelaku zina adalah laki-laki
muhson atau wanita muhsonah, maka dirajam dengan batu hingga meninggal dunia. Disebutkan
dalam ayat Bukhari Muslim bahwa:
“Laki-laki tua, dan wanita tua; jika keduanya berzina, deralah keduanya
sebagai hukuman dari dari Alloh ; Alloh Maha Perkasa dan Maha Bijaksana.” (HR. Bukhori –Muslim)
Juga karena Rosululloh
pernah melakukan perajaman terhadap wanita dari Al-Ghomidiyah , Maiz , dan dua
orang Yahudi.
Syarat-syarat Pelaksanaan Had Zina
Pelakunya adalah orang Muslim
yang berakal, baligh dan melakukan zina dengan sukarela dalam arti tidak
dipaksa, karena Rosululloh shalallohu alaihi wasallam bersabda, “Pena diangkat dari tiga orang; dari anak kecil hingga bermimpi, dari
orang tidur hingga bangun, dan dari orang gila hingga normal kembali.
Perzinahan betul-betul
terbukti. Terbuktinya perzinahan tersebut dengan hal-hal berikut:
·
Melalui pengakuan pelaku yang mengatakan dalam kondisi dirinya normal bahwa
ia telah berzina.
·
Melalui kesaksian empat saksi yang adil yang bersaksi bahwa mereka melihat
pelaku berzina, karena Allah ta’ala berfirman, “Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina),
hendaklah ada empat orang saksi diantara kalian (yang menyaksikannya).” (QS. An-Nisa’: 15)
·
Dengan terlihatnya kehamilan pada seorang wanita dan ia tidak bisa mendatangkan
barang bukti yang menghapus had darinya, misalnya ia hamil karena diperkosa,
atau karena digauli karena syubhat (salah sasaran), atau karena ia tidak
mengetahui keharaman zina. Jika ia bisa syubhat (keragu-raguan), maka had tidak
dijatuhkan terhadapnya, karena Rosululloh shalallohu
alaihi wasallam bersabda, “Tolaklah had dengan
syubhat-syubhat.” (HR. Ibnu Adi)
3. Cara Penerapan Had Zina terhadap Pelaku Zina
·
Pelaku zina dibuatkan galian di
tanah dengan kedalaman hingga dadanya.
·
Kemudian ia dimasukkan ke dalamnya dan dirajam dengan batu hingga meninggal
dunia.
·
Disaksikan imam atau wakilnya dan sekelompok dari kaum Muslimin minimal
empat orang, karena Allah ta’ala berfirman, “Dan
hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari
orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nuur: 2)
·
Wanita pezina juga diperlakukan sama, hanya saja, pakaiannya diikat agar
auratnya tidak terbuka.
Ini had rajam. Adapun
had cambuk bagi pelaku zina ghoiru muhson, maka seperti had qadzaf dan had meminum
khamr.
Demikian artikel
singkat ini. Saram dan kritik pembaca sangat penulis harapkan. Semoga allah
memberikan kita kekuatan iman sehingga kita sebagai seorang muslim tidak
terjemus ke perbuatan zina yang sedang merajalela saat ini. Semoga Allah
mengampuni dosa-dosa seluruh kaum muslimin. Aamiin ya Allah.